MEDAN – Pemerintah Kota Medan, saat ini mulai menggodok Peraturan Walikota, tentang keberadaan Ahmadiyah. Senin, 21 Maret 2011, di kantor Walikota Medan, diadakan rapat Muspida Plus yang membahas keberadaan Ahmadiyah di Kota Medan.
Hadir dalam rapat ini, selain Muspida Kota Medan, juga Majelis Ulama Indonesia, Tokoh Agama, Forum serta dari Kerukunan Ummat Beragama. Dalam pertemuan ini, Walikota Medan, Rahudman Harahap, meminta agar semua pihak terkait, memberikan masukan dan rekomendasi, tentang keberadaan kaum Ahmdiyah ini.
“Renca nanya, kita akan membuat Perwal, yang akan membuat larangan kebaradaan Ahmadiyah di Kota Medan. Nantinya, Perwal ini akan kita rekomendasikan ke DPRD agar disetujui. Namun, sebelum itu, kita juga akan mengundang kaum Ahmadiyah” ujar Rahudman usai rapat Muspida Plus. Sementara itu Ketua MUI Medan, M Hatta kembali menegaskan, agar keberedaan Ahmadiyah ditiadakan di Kota Medan.
“Berdasarkan muzakaraoh, kita merekomendasikan jemaat Ahmadiyah di Medan dilarang karena menurut laporan kegiatan mereka terus jalan yang ditandai pengajian dengan mendatangkan ghuru guru dari tempat lain,” ujar M Hatta. Dari data di Pemko Medan, Saat ini sekitar 2000 jiwa, masih melakukan aktifitas keagaam di kota Medan, yang dipusatkan di Pasar Tiga Medan. Sejumlah Pengikut lainnya, juga masih bersebaran di berbagai sudut kota Medan. (Azan)