Kapolresta Medan adalah pimpinan Polresta Medan yang bertanggung jawab kepada Kapolda. Kapolresta Medan mempunyai fungsi sebagai berikut :
- Penjabaran lebih lanjut kebijaksanaan pelaksanaan Kapolda dan pembinaan teknis dari Pembina Fungsi, sesuai dengan bidang fungsinya masing-masing serta sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas yang dibebankan kepada para Kabag dan para Kasat Fungsi.
- Melaksanakan lebih lanjut perintah operasi khusus terpadu yang bersifat terpusat maupun mandiri kewilayahan serta operasi Kamtibmas sesuai kebutuhan, dengan didukung perkiraan keadaan Intelijen Polresta (Prinlak) ditingkatkan ke Satuan Kewilayahan Polresta Medan, hasil pelaksanaannya dilaporkan kepada Kapolda melalui Waka Polda.
- Melaksanakan administrasi dan perawatan personil, materil dan logistik, termasuk pelayanan keuangan, kesejahteraan dan hak-hak prajurit serta meningkatkan pembinaan kemampuan dan penggunaan kekuatan untuk menunjang tugas-tugas operasional kepolisian.
Iklan